Anakku Berkebutuhan Khusus, Ke Mana Harus Bersekolah ? (Praktek Terbaik Pendidikan Inklusi di SMP Negeri 1 Maospati) Oleh : Seno, M.Pd Guru SMP Negeri 1 Maospati A. Pengantar Pendidikan adalah hak setiap warga negara yang dilindungi oleh undang-undang tanpa memandang latar belakang agama, suku, ras dan golongan., tak terkecuali anak-anak penyandang disabilitas atau anakanak berkebutuhan khusus. Dalam UUD 1945 pasal 31 tertuang : Ayat (1) ; “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Ayat (2) : “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Di dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan ruang bagi pendidikan anak berkebutuhan khusus, dalam penjelasannya, pasal 15 dan pasal 32 menyebutkan pendidikan khusus adalah pendidikan untuk anak yang berkelainan dan memiliki kecerdasan luar biasa, harus diselenggarakan secara inklusi atau berupa satuan pendidikan khusus, pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Permendiknas nomor 70 tahun 2009 juga menegaskan bahwa Pendidikan Inklusi adalah pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan, memiliki potensi, kecerdasan dan atau bakat luar biasa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Sebagai bangsa yang tunduk pada UU HAM atau konvensi dunia tentang perlindungan anak, maka pendidikan inklusi ini juga mendapat perlindungan hukum secara internasional, Deklarasi Pendidikan Untuk Semua (1990), Deklarasi Hak Azasi Manusia (1948), Peraturan PBB tentang Persamaan Kesempatan bagi Penyandang Cacat (1993), Pernyataan Salamanca dan Kerangka Aksi Unesco (1994), Undang- 2 Undang Penyandang Kecacatan (1997), Kerangka aksi Dakar (1994), dan Deklarasi Kongres Anak Internasional (2004) (Sunaryo, 2009; 1). Namun pada realitanya, pendidikan yang ada di Indonesia belum memberikan rasa keadilan pada setiap warganya. Penyelenggaraan pendidikan yang harusnya mengemban amanat undang-undang memberikan akses yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara tanpa memandang dari latar belakang, suku, agama, ras dan golongan pada kenyataannya semua itu masih jauh panggang dari api. Terlebih bagaimana pemerintah beserta jajarannya masih belum memberikan rasa keadilan bagi pendidikan anak berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas untuk memperoleh hak-haknya. Maka dari itu lewat tulisan ini penulis mencoba menulis artikel berupa pengalaman yang penulis alami sebagai orang tua anak berkebutuhan khusus, termasuk pengalaman penulis sebagai pendidik di SMP Negeri 1 Maospati yang saat ini memiliki siswa berkebutuhan khusus. Penulis mencoba membagikan pengalaman terbaik penulis bersama-sama semua pihak yang ada di SMP Negeri 1 Maospati dalam menyelenggarakan pendidikan inklusi bagi anak berkebutuhan khusus. Artikel ini penulis angkat dengan harapan bisa menjadi referensi bagi lembaga dan instansi terkait dalam menyelenggarakan pendidikan inklusi. Yang pada akhirnya masyarakat akan memperoleh informasi yang lengkap dan tidak bingung lagi ke mana harus menyekolahkan putraputrinya yang berkebutuhan khusus. B. Masalah Penulis tinggal di Kabupaten Magetan, kabupaten kecil di Propinsi Jawa Timur bagian barat, berbatasan dengan Propinsi Jawa Tengah. Penuliis punya pengalaman yang unik dan menarik kalau boleh dibilang menyentuh hati, Dua tahun berselang tepatnya bulan Juli tahun 2014 saat PPDB seperti kebiasaan umum orang tua yang ingin memasukkan putraputrinya, hal ini juga penulis lakukan. Kebetulan putra kami yang usianya 3 sudah 8 tahun diberikan anugerah berkebutuhan khusus, hasil diagnosa psikiater anak kami memiliki kelainan keterlambatan berpikir, dengan hasil tes IQ di kisaran 80. Sebagai orang tua kami mencoba mendaftarkan putra kami ke salah satu sekolah yaitu sekolah A. Kami sampaikan kondisi anak kami, jawaban dari pihak sekolah “ Mohon maaf bapak, di sekolah ini hanya menerima anak-anak dengan kemampuan minimal yang dipersyaratkan, karena peminatnya yang banyak kami terpaksa mengadakan seleksi, dengan kondisi putra bapak yang seperti itu dengan berat hati kami tidak bisa menerimanya “. Akhirnya kami kembali dengan perasaan kecewa, lalu kami datangi sekolah lainnya sebut saja sekolah B. Jawaban di sekolah B ini kurang lebih hampir sama, pendidik di sekolah tersebut dengan bahasa yang dikemas santun namun pada dasarnya menolak secara halus. Yang lebih membuat hati ini terasa berontak saat kami mendatangi sekolah yang ketiga, sebut saja sekolah C, setelah berbasa basi kami utarakan maksud kami untuk menyekolahkan putra kami di sekolah tersebut, di sekolah ini justru kami mendapat jawaban yang kurang mengenakkan, “ Mohon maaf bapak kami tidak mau repot dengan mengurusi putra bapak dengan mengorbankan peserta didik yang lainnya, bagaimana nanti dengan prestasi sekolah kami, bagaimana dengan cara kami menjelaskan kalau orang tua wali memprotesnya”, kata salah seorang pendidik di sekolah C tersebut. Sampai-sampai kami berdebat kecil, kami utarakan bagaimana dengan implementasi pendidikan inklusi yang di selenggarakan pemerintah. Jawaban pendidik tersebut, “ ya sekolahkan saja di SLB, itu memang sekolah untuk penyandang keterbelakangan seperti putra bapak”. Meski dengan penjelasan yang kurang begitu memuaskan akhirnya kami lebih memilih untuk mengalah, karena kami perpikir buat apa berdebat dengan pihak-pihak yang memang belum memahami hakekat dari pendidikan inklusi. Pertanyaan yang muncul bagi penulis saat itu adalah kemanakah anak-anak berkebutuhan khusus seperti anak penulis ini harus mencari sekolah?. Haruskah anak- 4 anak yang senasib dengan putra penulis ini harus mengubur impiannya untuk dapat bersekolah?. Di tahun yang bersamaan di sekolah penulis, tepatnya di SMP Negeri 1 Maospati Kabupaten Magetan Jawa Timur, ada orang tua yang putranya memiliki keterbatasan atau berkebutuhan khusus ingin mendaftar sebagai siswa baru. Anak tersebut mempunyai keterbatasan fisik berupa kakinya tidak normal, sehingga untuk berjalan harus menggunakan kursi roda atau dibantu oleh orang lain. Secara seleksi akademik atau nilai UASBN anak yang bersangkutan memenuhi standart untuk di terima, namun secara fisik jelas tidak mungkin bisa mengikuti kegiatan pembelajaran seperti siswa yang lainnya, bagaimana nanti untuk mobilisasi ketika KBM, bagaimana mengikuti pelajaran penjaskes atau olah raga, bagaimana nanti kegiatan praktikum, kegiatan upacara, ekstrakurikuler, bagaimana nanti aktifitas individu seperti ke kamar kecil dan lain-lain. Hal ini tentunya akan menambah permasalahan sekolah yang tidak mudah. Berbagai penolakan muncul dari warga sekolah, termasuk pendidik di SMP Negeri 1 Maospati untuk mengakomodasi anak tersebut. Tak terkecuali tanggapan miring dari masyarakat atau orang tua wali yang mempertanyakan kenapa sekolah ini yang notabene “sekolah favorit” bisa menerima anak seperti itu, apakah itu nanti tidak mengganggu siswa yang lainnya, apakah tidak menurunkan mutu pendidikan di SMP Negeri 1 Maospati. Sebagai anggota panitia PPDB dan mempunyai pengalaman sulitnya mencarikan sekolah anak berkebutuhan khusus, akhirnya penulis memberanikan diri menyampaikan permasalahan tersebut kepada Kepala Sekolah dan Pejabat Dinas Pendidikan bagaimana kalau menerima anak tersebut untuk menempuh pendidikan di SMP Negeri 1 Maospati pada tahun pelajaran 2014/2015. Alhamdulillah akhirnya permohonan penulis terkabul. Kejadian seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi, kenapa pemerintah tidak memberikan sosialisasi mengenai pentingnya 5 mengakomodasi pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus, kenapa para pendidik kurang memahami tugasnya bahwa mendidik itu harus adil tanpa membedakan latar belakangnya, kenapa pendidikan belum memberikan rasa keadilan kepada kaum disabiltas. Maka dari itu menurut penulis sebenarnya permasalahan utama semua ini adalah “Apakah sebenarnya pendidikan inklusi dan bagaimana implementasi penyelenggaraan pendidikan inklusi bagi anak berkebutuhan khusus?“. Permasalahan itulah yang perlu kita carikan solusi dan pemecahannya. C. Pembahasan dan Solusi Menurut Sue Stubb (2002: 37) pendidikan inklusif memiliki lebih banyak kesamaan dengan konsep yang melandasi “pendidikan untuk semua” dan “peningkatan mutu sekolah”, selanjutnya disampaikan pula bahwa pendidikan inklusif merupakan pergeseran dari kecemasan tentang suatu kelompok tertentu yang difokuskan untuk mengatasi hambatan belajar dan prestasi. Sementara itu menurut Ofsted yang dikutif dari Ainscow (2001), mengatakan bahwa sebuah sekolah yang mempraktekan pendidikan inklusif merupakan sekolah yang memperhatikan pengajaran, pembelajaran, pencapaian, sikap, dan kesejahteraan setiap anak. Sehingga dari beberapa pendapat para ahli tersebut, menurut penulis pendidikan inklusi adalah pendidikan khusus bagi anak-anak berkebutuhan khusus, penyandang difabel, punya kemampuan luar biasa, punya perilaku aneh dan lain-lain yang memang memerlukan penanganan istimewa, namun dalam pendidikannya menjadi satu di sekolah reguler bersama-sama dengan anak-anak normal lainnya. Sehingga sudah selayaknya lembaga pendidikan yang ada di Indonesia harus memberikan akses yang seluas-luasnya bagi kesamaan hak dan kesempatan kepada setiap anak usia sekolah. Komitmen dari setiap elemen sebuah lembaga dalam mengakomodasi keberadaan anak berkebutuhan khusus sangatlah 6 diperlukan, tanpa kesadaran dan komitmen yang dimiliki oleh pimpinan lembaga beserta jajarannya, niscaya keberadaan anak-anak berkebutuhan khusus ini bisa mendapatkan simpati. Hal ini penulis sampaikan bukan tanpa alasan, berdasarkan pengalaman nyata penulis saat mengalami penolakan mendaftarkan anak ke beberapa sekolah. Dari beberapa pengalaman penolakan-penolakan yang penulis alami saat mendaftarkan sekolah putra penulis. Maka saat mendaftar ke sebuah sekolah sebut saja sekolah D. Kami sampaikan sedikit informasi tentang bagaimana kami ini yang memiliki anak berkebutuhan khusus ini harusnya mendapatkan hak yang sama seperti anak-anak normal pada umumnya untuk mendapat pendidikan yang layak dan seterusnya, dan seterusnya. Pihak sekolah menyampaikan kepada kami bahwa mereka kurang paham apa itu pendidikan inklusi, apa itu pendidikan berkebutuhan khusus, namun Kepala Sekolah dengan bahasa yang santun menyampaikan kepada kami bahwa lembaga tersebut siap menerima putra kami untuk menempuh pendidikan di sekolah tersebut. Kurang lebih seperti inilah kalimat yang disampaikan oleh pimpinan di sekolah tersebut, “ Bapak, tugas kami adalah mendidik anak-anak untuk menjadi generasi yang baik, berakhlak mulia, berguna bagi nusa bangsa dan agama, kami tidak berpikir mereka anak siapa, ras apa, berkebutuhan khusus atau tidak, semua memiliki hak yang sama, karena menurut kami Alloh menghadirkan mereka ke dunia ini tentunya semua memiliki karakteristik yang berbeda-beda dan pastinya memiliki kehebatan masing-masing. Bapak tidak usah kuatir dengan putra bapak, kami insyaalloh dengan ikhlas akan mendidik putra bapak kalau memang bapak mempercayakan kepada kami”. Sungguh luar biasa ternyata masih ada lembaga pendidikan yang tidak mengenal secara teori apa itu pendidikan inklusi tapi secara nyata telah mengimplementasikan pendidikan inklusi dilembaganya. Berangkat dari pengalaman nyata itulah maka penulis bertekat untuk menjadikan tempat tugas penulis yaitu di SMP Negeri 1 Maospati 7 Kabupaten Magetan Propinsi Jawa Timur menjadi sekolah untuk semua, sekolah yang siap mengakomodasi anak-anak berkebutuhan khusus. Untuk menjawab permasalahan di atas beberapa langkah kongrit dilakukan SMP Negeri 1 Maospati dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi yaitu : a) Sosialisasi Pendidikan Inklusi di SMP Negeri 1 Maospati. Sosialisasi ini selalu dilakukan oleh sekolah kepada semua pihak mulai pendidik dan tenaga kependidikan, siswa, komite sekolah, orang tua wali murid dan stake holder. Hal ini penting dilakukan untuk menyeragamkan persepsi dan menjaga komitmen bersama bahwa pendidikan itu bukan diperuntukkan anak-anak normal saja tapi anak anak berkebutuhan khusus juga berhak untuk mendapatkan hak yang sama. Waktu pelaksanaan sosialisasi biasanya dilakukan pada:  Kepada pendidik dan tenaga kependidikan, biasa dilakukan di awal tahun pelajaran dan secara berkala dalam rapat-rapat internal sekolah.  Kepada siswa secara rutin guru-guru menyampaikannya kepada siswa saat proses PBM dan waktu kegiatan pembiasaan beribadah.  Saat pertemuan komite sosialisasi ini disampaikan kepada pengurus komite, orang tua wali murid dan stake holder.  Kepada masyarakat luas visi dan misi sekolah yang di dalamnya termuat motto sekolah untuk semua, sekolah yang memegang prinsip keadilan untuk sesama, senantiasa disebarluaskan melalui media masa, baik media cetak maupun media audio visual. Dampak dari sosialisasi ini relatif bagus, sekolah mulai terbuka terhadap anak-anak berkebuthan khusus. Semua elemen yang ada di sekolah tidak lagi memandang miring terhadap anak-anak berkebutuhan khusus. Siswa-siswa di sekolah mulai menerima kehadiran anak berkebutuhan khusus, hal ini terlihat dari sikap kooperatif dan rasa simpati anak-anak terhadap keseharian anak penyandang disabilitas yang ada di 8 SMP Negeri 1 Maospati. Yang bersangkutan tidak lagi canggung berinteraksi dengan siswa lain, bahkan untuk mobilisasi anak berkebutuhan khusus tersebut, teman-teman satu kelasnya secara bergantian membantunya. b) Perlakuan sekolah terhadap kegiatan akademik dan non akademik anak berkebutuhan khusus saat di sekolah. Sekolah memberikan perhatian khusus terhadap yang bersangkutan, beberapa perlakuan sekolah terhadap yang bersangkutan dapat diuraikan sebagai berikut:  Dalam pembelajaran di kelas relatif tidak ada masalah, karena secara akademik tidak beda jauh dengan yang lainnya. Hanya untuk urusan mobile atau keperluan pindah tempat seperti harus maju menyampaikan pendapat, presentasi, atau untuk unjuk kerja maka yang bersangkutan harus mendapat bantuan siswa lain atau gurunya yang harus mengalah untuk memberikan kesempatan dengan kemampuan yang di miliki.  Dalam mengikuti pelajaran-pelajaran di luar kelas, seperti olah raga, praktek lapangan, kegiatan praktikum maka guru akan memberikan perlakuan khusus, tapi bukan berarti yang bersangkutan bebas dari tanggung jawab atau lepas dari tagihan untuk materi tersebut. Yang jelas pendidik dan pembimbing di SMP Negeri 1 Maospati sudah menyadari dengan kondisi anak tersebut.  Untuk kegiatan-kegiatan wajib dan rutin, sekolah melalui wali kelas dan teman sekelasnya senantiasa memberikan toleransi dan kepedulian yang tinggi, sehingga untuk kegiatan semacam upacara, beribadah, ekstrakurikuler, aktifitas pribadi ke kamar mandi dan lainlain berjalan relatif tidak ada masalah.  Guru bimbingan konseling sekolah memberikan perhatian khusus, dengan memberikan motivasi dan membangkitkan kepercayaan diri, 9 sehingga anak-anak berkebutuhan khusus tersebut bisa tumbuh dan berkembang seperti anak-anak pada umumnya. Dengan dukungan dari semua elemen yang ada di sekolah, mulai dari kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan yang ada, siswasiswa lain. Maka rutinitas anak berkebutuhan khusus dalam mengikuti KBM di sekolah hampir tidak ada masalah berarti, guru ikhlas membimbing dan mendampinginya. Siswa-siswa yang lainnya tidak canggung untuk senantiasa menerima kehadiran anak berkebutuhan khusus dan memberikan toleransi dan perhatian yang luar biasa. c) Sarana prasara pendukung yang ada di sekolah dalam kaitannya dengan pengelolaan pendidikan inklusi. Sekolah memberikan layanan yang cukup memadai, semisal selalu menempatkan anak yang bersangkutan di kelas yang berada di lantai bawah. Serambi atau teras sekolah dibuat sedimikian rupa sehingga apabila yang bersangktan berpindah dengan menggunakan kursi roda maka tidak akan mengalami kesulitan. Dalam program perencanaan pembangunan yang ada di SMP Negeri 1 maospati senantiasa memberikan perhatian juga untuk kebutuhan-kebutuhan anak berkebutuhan khusus. Kamar mandi, tempat beribadah, ruang ketrampilan, lapangan olah raga dan lain-lain, Diharapkan dengan dukungan sarana prasarana yang memadai terhadap anak berkebutuhan khusus maka bukan tidak mungkin akan lahir talenta-talenta atau prestasi di berbagai bidang dari anak-anak berkebutuhan khusus tersebut. d) Kerja sama sekolah dengan orang tua anak berkebutuhan khusus. Hal lain yang tidak kalah penting yang dilakukan sekolah dalam mensukseskan pendampingan dan pembimbingan anak berkebutuhan 10 khusus adalah menjalin komunikasi secara intens dengan pihak keluarga. Beberapa bentuk jalinan kerja sama itu adalah :  Memberikan motivasi dan pemahaman kepada keluarga bahwa keluarga harus memahami kondisi si anak. Keluarga kita yakinkan untuk tetap berbesar hati menerima kenyataan dan terus memberikan perhatian ekstra kepada sang anak.  Disamping pendampingan dari sekolah diharapkan keluarga juga berupaya mencarikan pendamping lain yang memiliki keahlian dibidangnya, termasuk juga pendamping untuk urusan pribadi seperti antar jemput ke sekolah. Berkat kerja sama dengan pihak orang tua atau wali itulah maka penanganan anak berkebutuhan khusus di SMP Negeri 1 Maospati berjalan lancar, orang tua senang dengan perhatian semua komponen yang ada di sekolah, pihak orang tua memahami dengan kondisi anaknya yang dititipkan di sekolah. Sampai saat tulisan ini penulis buat di SMP Negeri 1 Maospati memiliki kurang lebih 10 anak berkebutuhan khusus, mulai disabilitas fisik, IQ di bawah standar, inkonsisten berperilaku. Keberadaan anak-anak tersebut dalam keseharian di sekolah relatif tidak ada masalah, guru ikhlas mendampingi dan membimbingnya. Siswa-siswa sudah familier dengan keberadaan mereka semua. D. Kesimpulan dan Harapan Penulis Dari uraian pada pembahasan di atas maka dapat diambil beberapa kesimpulan : 1. Pendidikan adalah hak setiap warga negara yang dilindungi undangundang tak terkecuali anak berkebutuhan khusus berhak mendapakan pendidikan inklusi. Maka dari itu pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan inklusi secara nyata tidak berupa jargon dan propaganda. 11 2. Untuk mencapai terlaksananya pendidikan inklusi yang optimal perlu kerja keras setiap elemen bangsa, pemerintah, stake holder, penyelenggara pendidikan, pendidik, masyarakat secara umum. 3. Akses informasi tentang penyelenggaraan pendidikan inklusi lebih dioptimalkan melalui berbagai forum diskusi, penyebarluasan berita melalui media masa, baik media cetak maupun media audio visual. Sehingga semua lapisan masyarakat akan mengerti tentang pentingnya pendidikan inklusi, yang pada akhirnya tidak ada lagi muncul pertanyaan-pertanyaan kemana harus menyekolahkan anak berkebutuhan khusus. Akhirnya dari beberapa kesimpulan yang penulis sampaikan, penulis memiliki harapan yang besar dari pemerintah untuk melakukan gerakan bersama “Selamat Datang Pendidikan Inklusi”, kita gelorakan slogan “ Diskriminasi No Pendidikan Inklusi Yes” . Diharapkan dengan adanya gerakan ini maka pemerintah secara nyata melaksanakan amanat undang-undang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang berkeadilan, tanpa memandang latar belakangnya. Semua sekolah terbuka untuk siapa saja warga Negara Indonesia, semua sekolah memberikan akses pada anak-anak berkebutuhan khusus, penyandang disabilitas. E. Daftar Pustaka Ainscow, Mel. 2001. Reaching Out to All Learner: Some Opportunities and Challenges, dalam Harry Daniels (eds.), Special Education ReFormed: Beyond Rhetoric?, hal. 101-122, Taylor & Francis eLibrary, New York. Budianto. 2015. Pengertian Pendidikan Inklusi. http://www.budhii.web.id /2015/05/pengertian-pendidikan-inklusi.html. diakses tanggal 5 Nopember 2016 12 Departemen Pendidikan Nasional, 2003. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta: Depdiknas Depdiknas. 2007b. Pedoman Khusus Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif. Identifikasi Anak Berkebutuhan Khusus. Jakarta: Depdiknas, Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa. Hetty Rusyanti. 2015 . Pengertian Pendidikan Inklusi. http://www.kajian teori. com/2015/12/pengertian-pendidikan-inklusi.html. diakses tanggal 2 Nopember 2016. Permendiknas . (2009). No 70 Tahun 2009. Tentang Pendidikan inklusif Bagi Anak Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan atau Bakat Khusus. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional. Puspito, Peni. 2015. Kebijakan Pendidikan Inklusi Di Indonesia. http://pepenk26.blogspot.co.id/2015/02/kebijakan-pendidikaninklusi-di.html, diakses tanggal 30 Oktober 2016 Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945. Sue Stubbs. 2002. Pendidikan Inklusif: Ketika Hanya Ada Sedikit Sumber. Judul asli: Inclusif Education: Where There Are Few Resources. Dialihbahsakan oleh: Susi Septaviana. Bandung: Jurusan Pendidikan Luar Biasa UPI. Sunaryo, Ilham dan Surtikanti. 2011. Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus (Inklusif). Surakarta: BP-FKIP UMS.